Kadaster

Kadaster atau yang lebih dikenal dengan pertanahan adalah sebuah sistem administrasi informasi persil tanah yang berisi kepentingan-kepentingan atas tanah, yaitu hak, batasan, dan tanggung jawab dalam bentuk uraian geometrik (peta) dan daftar-daftar di suatu pemerintahan. Secara umum, kadaster dimaksudkan untuk pengelolaan hak atas tanah, nilai tanah, dan pemanfaatan tanah.
Dalam perkembangannya, kadaster modern tidak hanya berfungsi sebagai sistem pendaftaran tanah, tetapi juga menjadi bagian dari Land Information System (LIS) yang mendukung kebijakan perpajakan, redistribusi lahan, dan tata kelola pembangunan. Sistem ini mencangkup data spasial dan nonspasial yang terhubung dengan bidang tanah, seperti informasi bangunan, pertanian, kehutanan, serta kualitas lingkungan dan demografi. Seiring waktu, konsep kadaster juga berkembang menjadi Land Administration yang mencangkup proses penentuan, pencatatan, dan penyebaran informasi mengenai kepemilikan, nilai, serta penggunaan tanah dalam kerangka kebijakan pengelolaan lahan.[1]
Etimologi
[sunting | sunting sumber]Berdasarkan etimologi, kadaster berasal dari kata cadatre yang berakar dari kata catastro dalam bahasa Italia. Kata catastro kemudian berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu capitastrum yang berarti pajak berdasarkan jumlah kepala. Di Inggris disebutkan dengan istilah capitation artinya pajak yang dibayar menurut jumlah kepala.[butuh rujukan]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ Mavrantza, Ourania (2020). "Evolution of modern cadastre during the period 1990 – 2020: Future trends". REVISTA MAPPING. 29 (200): 94–95. ISSN 1131-9100.